Sabtu, 09 Januari 2016

Perhitungan SHU Koperasi




SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian Bab IX pasal 45 ialah, pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU Kopersasi adalah  seluruh pendapatan yang diterima koperasi dikurangi dengan seluruh beban yang dikeluarkan koperasi  dalam satu periode, dan akan pendapatkan selisih.  Yang mana selisih tersebut akan dibagikan kepada setiap anggota koperasi, untuk dana pendidikan, dana cadangan dan keperluan lainnya yang sesuai dengan keputusan rapat keanggotaan.

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :

Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi



Pada akhir tahun 2012 sebuah koperasi memperoleh SHU sebesar Rp.20.000.000 menurut
ketentuan anggran dasar koperasi. Pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan 25,0 %
JasaUsaha 30,0 %
Jasa Modal 20,0 %
Pengurus/Pengawas 7,5 %
Karyawan 7,5 %
Dana Pendidikan 5,0 %
Dana Sosial 5,0 %

Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2012 antara lain menunjukan
data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah
Rp.40.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.300.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
Rp.450.000.000,-
b. harga pokok penjualan Rp.351.500.000,- -
c. Pendapatan Rp. 34.500.000,-
d. Gaji, biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp. 19.000.000,--
e. SHU sebelum pajak Rp. 16.000.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH) Rp. 3.000.000,- -
g. Setelah dipotong pajak Rp, 13.000.000,-

Pembagian SHU menurut Pasal 15, Koperasi  IX;

Dana Cadangan 25% x Rp.20.000.000,- =      Rp. 5.000.000,-
Jasa Usaha 30% x Rp.20.000.000,- =              Rp. 6.000.000,-
Jasa Modal 20% x Rp.20.000.000,- =              Rp. 4.000.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp20.000.000,- =           Rp. 1.500.000,-
Karyawan 7,5% x Rp20.000.000,- =                Rp. 1.500.000,-
Dana Pendidikan 5 % x Rp.20.000.000,- =      Rp. 1.000.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.20.000.000,- =              Rp.1.000.000

SHU yang diterima anggota

Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.200.000,- dan
berbelanja sebesar Rp.250.000,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota?
Anggota tersebut menerima;

Jasa Modal
Rp.200.000 / Rp.40.000.000,-X Rp.4.00.000,- = Rp. 200.000,-
Jasa Usaha
Rp.250.000 / Rp.300.000.000,- X Rp.6.000.000,- = Rp 5.000,-
SHU Yang diterima
Rp. 200.000 + Rp. 5.000 = Rp.205.000,

Berapapun hasil shu yang didapatkan, itu semua sesuai dengan keputusan rapat anggota tiap koperasi.


myunanto.staff.gunadarma.ac.id/.../Metode+Penghitungan+Sisa+Hasil+U...



myunanto.staff.gunadarma.ac.id/.../Metode+Penghitungan+Sisa+Hasil+U...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar