SHU menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian Bab IX pasal 45 ialah, pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU Kopersasi adalah seluruh pendapatan yang diterima koperasi
dikurangi dengan seluruh beban yang dikeluarkan koperasi dalam satu periode, dan akan pendapatkan
selisih. Yang mana selisih tersebut akan
dibagikan kepada setiap anggota koperasi, untuk dana pendidikan, dana cadangan
dan keperluan lainnya yang sesuai dengan keputusan rapat keanggotaan.
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil
Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang
dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang
dibagi atas Modal Usaha
Dengan model matematika,
SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU Koperasi AE : Ta/Tk
(Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota
koperasi
X : Jasa modal anggota
koperasi
Ta : Total transaksi
anggota koperasi
Tk : Total transaksi
koperasi
Sa : Jumlah simpanan
anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota
koperasi
Pada akhir tahun 2012
sebuah koperasi memperoleh SHU sebesar Rp.20.000.000 menurut
ketentuan anggran dasar
koperasi. Pembagian SHU diatur sebagi berikut:
Dana Cadangan 25,0 %
JasaUsaha 30,0 %
Jasa Modal 20,0 %
Pengurus/Pengawas 7,5 %
Karyawan 7,5 %
Dana Pendidikan 5,0 %
Dana Sosial 5,0 %
Laporan keuangan koperasi
konsumsi diatas untuk tahun buku 2012 antara lain menunjukan
data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan
simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah
Rp.40.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang
diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.300.000.000
Bukan Anggota
Rp.150.000.000 +
Rp.450.000.000,-
b. harga pokok penjualan
Rp.351.500.000,- -
c. Pendapatan Rp. 34.500.000,-
d. Gaji, biaya, penyusutan,
dll. Kewajiban Rp. 19.000.000,--
e. SHU sebelum pajak Rp.
16.000.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH)
Rp. 3.000.000,- -
g. Setelah dipotong pajak
Rp, 13.000.000,-
Pembagian SHU menurut
Pasal 15, Koperasi IX;
Dana Cadangan 25% x
Rp.20.000.000,- = Rp. 5.000.000,-
Jasa Usaha 30% x
Rp.20.000.000,- = Rp. 6.000.000,-
Jasa Modal 20% x
Rp.20.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x
Rp20.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Karyawan 7,5% x
Rp20.000.000,- = Rp. 1.500.000,-
Dana Pendidikan 5 % x
Rp.20.000.000,- = Rp. 1.000.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.20.000.000,-
= Rp.1.000.000
SHU yang diterima anggota
Seorang anggota menpunyai
simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.200.000,- dan
berbelanja sebesar Rp.250.000,-.
Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota?
Anggota tersebut menerima;
Jasa Modal
Rp.200.000 / Rp.40.000.000,-X
Rp.4.00.000,- = Rp. 200.000,-
Jasa Usaha
Rp.250.000 / Rp.300.000.000,-
X Rp.6.000.000,- = Rp 5.000,-
SHU Yang diterima
Rp. 200.000 + Rp. 5.000 =
Rp.205.000,
Berapapun hasil shu yang
didapatkan, itu semua sesuai dengan keputusan rapat anggota tiap koperasi.
myunanto.staff.gunadarma.ac.id/.../Metode+Penghitungan+Sisa+Hasil+U...
myunanto.staff.gunadarma.ac.id/.../Metode+Penghitungan+Sisa+Hasil+U...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar