ETHICAL GOVERNANCE
I. GOVERNANCE SYSTEM
Corporate governance
sebagai suatu sistem membutuhkan berbagai perangkat, seperti struktur
governance (governing body and management appointment) yang diikuti dengan
kejelasan aturan main (definition of rolesand powers serta code of conducts)
dalam suatu bentuk mekanaisme (governance mechanisms) yang dapat dipertanggung
jawabkan. Pada prinsipnya hal ini dibutuhkan untuk menjamin terjaganya
kepentingan berbagai pihak yang berhubungan dengan perusahaan, sehingga dengan
berjalannya mekanisme ini, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan
yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu Negara untuk tercapainya
kemakmuran masyarakat (the wealth of nation) seperti kondisi sebagaimana yang
dimaksud oleh Adam Smith.
Dalam praktiknya ada
beberapa jenis system corporate governance yang berkembang di berbagai negara.
Ini mencerminkan adanya perbedaan tradisi budaya, kerangka hukum, praktik
bisnis, kebijakan, dan lingkungan ekonomik institusional dimana sistem-sistem
corporate governance yang berbeda-beda itu berkembang. Pembahasan mengenai
berbagai system corporate governance didominasi oleh dua isu penting :
1. apakah
perusahaan harus dikelola dengan single-board system atau two-board system.
2. apakah
paraanggota Dewan (Dewan Komisaris dan Direksi) sebaiknya terdiri atas para
outsiders atau lebih terkonsentrasi pada insiders termasuk misalnya, sejumlah
kecil institusi finansial yang memberi pinjaman kepada perusahaan, perusahaan
lain yang memiliki hubungan perdagangan dengan suatuperusahaan, karyawan,
manajer dan lain lain.
II. BUDAYA ETIKA
Corporate
culture(budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu manajemen
serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut mencoba lebih
dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu manajemen dan
organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang dalam hal ini,
adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso Moeljono
mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang diyakini oleh
semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta dikembangkan
secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan dijadikan acuan
berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan yang telah
ditetapkan.
Kalau dikaji secara
lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter budaya
perusahaan yang baik :
1. Pride
of the organization
2. Orientation
towards (top) achievements
3. Teamwork
and communication
4. Supervision
and leadership
5. Profit
orientation and cost awareness
6. Employee
relationships
7. Client
and consumer relations
8. Honesty
and safety
9. Education
and development
10. Innovation
III. MENGEMBANGKAN STRUKTUR ETIKA KORPORASI
Semangat untuk
mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di
kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah.
Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata
kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya. Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti
komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan
sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas
"Board Governance".
Dengan adanya
kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat
secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi
untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. Sementara itu, sekretaris
perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai
tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor
agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif
waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun
belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN
adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun "Board
Governance" yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan
menjadi lebih mudah dan cepat.
IV. KODE PERILAKU KORPORASI dan EVALUASI TERHADAP KODE PERILAKU KORPORASI
(Corporate Code Of Conduct)
Code of Conduct
adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis,
Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan
bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta
berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan
kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut :
PT. NINDYA KARYA
(Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal
5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :
Sosialisasi dan
Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan
dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui
& menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level
Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor
Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
Melakukan evaluasi
tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good
Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah
diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
a. Pengambilan
Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat,
kebijakan dan struktur organisasi.
b. Mendorong
untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan
efisien.
c. Mendorong
dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake
holder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance,
diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
a. Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
b. Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
c. Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
d. Sistim
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
e. An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
f. Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
OPINI:
Sudah seharusnya sebuah perusahaan go
publik dan ingin go publik memiliki good corporate culture. Karena dengan
adanya sistem struktur perusahaan yang baik akan memudahkan perusahaan tersebut
dalam mengontrol peristiwa bahkan kejadian yang terjadi pada lingkup internal
dan extrenal. Dan kan berimpact terhadap mengambilan keputusan & tindakan
secara efisien serta efektif. Trust is good, but control is better.
sumber :
http://nurbayinaaisiah93.blogspot.co.id/2014/11/ethical-governance.html









Tidak ada komentar:
Posting Komentar