KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
I. KODE PERILAKU PROFESIONAL
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah
:
a. Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua
budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan
konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan
dan keselamatan.
b. Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda,
atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c. Bersikap jujur dan dapat
dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
d. Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
e. Hak milik yang temasuk hak
cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f. Memberikan kredit yang pantas
untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
g. Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk
menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
II. PRINSIP – PRINSIP ETIKA : IFAC, AICPA,IAI
1.
Prinsip-prinsip Etika
IFAC
a. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b. Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c. Kompetensi profesional dan
kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk
memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada
tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa
profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi,
dan teknik terkini.
d. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati
kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional
dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga
tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau
terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e. Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan
perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
2.
Prinsip-prinsip Etika
AICPA
a. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang
profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara
sensitif.
b. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik,
anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi.
d. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab
profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga
independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan
atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar
etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus
mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab
profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an
sifat jasa yang diberikan.
3.
Prinsip-prinsip Etika
IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Prinsip
pertama- Tanggung Jawab Prolesi
2. Prinsip
Kedua - Kepentingan Publik
3. Prinsip
Ketiga – Integritas
4. Prinsip
Keempat – Obyektivitas
5. Prinsip
Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
6. Prinsip
Keenam – Kerahasiaan.
7. Prinsip
Ketujuh- Perilaku Profesional
8. Prinsip
kedelapan-Standar Teknis
III. ATURAN DAN INTERPRESTASI ETIKA
Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
IV. KEPATUHAN
Kepatuhan terhadap
Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
OPINI:
Kode etik dalam profesi akuntansi memang dituntut
dalam menjalankan segala tugasnya. Kode etik disini dinilai dapat meningkatan
hasil pekerjaan anggota secara efisien bahkan efektif maupun terukur,
meningkatkan kepercayaan terhadap masyarakat & hubungan baik terhadap
relasi bisnis perusahaan. Anggota dalam profesi akuntansi yang dibekali kode
etik yang baik bahkan akan menjadi aset perusahaan yang sangat berharga.
sumber :
http://nurbayinaaisiah93.blogspot.co.id/2014/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html









Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusFree 세종특별자치 출장샵 WiFi and free 이천 출장안마 parking 출장안마 at Borgata Hotel Casino & Spa in Atlantic City. The Borgata Hotel Casino & Spa 계룡 출장샵 is 속초 출장샵 located in Atlantic City, New Jersey.