PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
I. AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut.
Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga
tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari
kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai
diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan
publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa
atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional
independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa
atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur
yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah
ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik
yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang
dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan,
jasa konsultasi.
Profesi akuntan
publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan
perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi
keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber
ekonomi.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
Profesi akuntansi
merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-atestasi
kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Dalam konggresnya tahun
1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik
bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun
1981, 1986, 1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia. 3 Kewajiban Akuntan Sebagai Profesional
a. Berkompeten
dan mengetahui secara mendalam mengenai bagaimana seni dan ilmu dari akuntansi.
b. Mengawasi kegiatan dari klien dan
menghindari godaan untuk memanfaatkan klien.
c. Untuk melayani kepentingan publik.
Peran akuntan dalam
perusahaan tidak bisa terlepas dari penerapan prinsip Good Corporate Governance
(GCG) dalam perusahaan. Meliputi prinsip kewajaran (fairness), akuntabilitas
(accountability), transparansi (transparency), dan responsibilitas
(responsibility). Peran akuntan antara lain:
1. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan
eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar
pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor
akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang
bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang
akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin
dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan
(audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa
penyusunan system manajemen.
2. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
4. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
II. EKSPETASI PUBLIK
Kata ekspektasi
sendiri berasal dari bahasa Inggris,
yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau
tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah
harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh
berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi
mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.
Masyarakat pada
umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata
nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat
mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini,
seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada
undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau
publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan
professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai
kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban
dalam perusahaan.
III. NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITTING
Nilai-nilai etika terdiri dari :
Integritas :
setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran dan konsisten.
Kerjasama :
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi :
pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
Simplisitas :
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan
masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus
yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
IV. PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK
Setiap profesi yang
menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah
akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai
jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu
auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor
independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan
keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang
tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur
perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.
OPINI:
Etika dalam suatu profesi akuntansi salah satau hal yang berskesinabungan. Seorang
akuntan atau profesi apapun pada dasarnya memang harus memiliki etika yang baik
dalam menjalankan tugas/pekerjaanya. Kode etik dalam akuntan harus disesuaikan
dengan kode etik ikatan akuntan indonesia yang telah dijabarkan. Karena dengan
kode etik yang dijalankan akuntan, akan menimbulkan kepercayaan masyarakat/perusahaan
terhadap mutu jasa yang disediakan.
Sumber :
http://nurbayinaaisiah93.blogspot.co.id/2014/11/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar